Minggu, 08 November 2009

ASPEK LEGAL dalam PELAYANAN KEBIDANAN

Aspek legal  dalam praktik kebidanan

            Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adlah kepuasaan pasien yang dilayani oleh bidan.

            Tiap profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya di suatu institusi mempunyai batas jelas wewenangnya yang telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar wewenang yang sudah tertulis.

            Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus memberikan pelayanan yang terbaik demi mendukung program pemerintah untuk pembangunan dalam negri, salah satunya dalam aspek kesehatan.

1.      UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidaup sehat bagi setiap warga negara indonesiamelalaui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.dengan adanya arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah bagaiamana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin didalam kandugan, masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hany asumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dankemampuan sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.

2.      Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia. Karena pelayanan bidan meliputi kesehatanreproduksi wanita, sejak remaja, masa calon pengantin,masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan menoupause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.

3.      Visi pembangunan kesehatan indonesia  sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan strategi: paradigma sehat, profesionlisme, JPKM dan desentralisasi.

v Legislasi, Registrasi dan Lisensi dalam Kebidanan

A.    Legislasi

·         Pengertian
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi ( pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ).
Ketetapan hukum yang mengantur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya. (IBI)
Rencana yang sedang dijalankan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sekarang adalah dengan mengadakan uji kompetensi terhadap para bidan, minimal sekarang para bidan yang membuka praktek atau memberikan pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah setara D3.
Uji kompetensi yang dilakukan merupakan syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja. Uji kompetensi itu sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan tersebut layak bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya sekolah-sekolah ilmu kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya.
Jika tidak lulus dalam uji kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa menjalankan profesinya. Karena syarat untuk berprofesi adalah memiliki surat izin yang dikeluarkan setelah lulus uji kompetensi,

·         Tujuan Legislasi
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
1.      Mempertahankan kualitas pelayanan
2.      Memberi kewenangan
3.      Menjamin perlindungan hukum
4.      Meningkatkan profisionalisme

SIB adalah bukti Legislasi yang dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan pekerjaan kebidanan .




B.     Registrasi

·         Pengertian

Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut.

Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)


Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.



·         Tujuan Registrasi

a)      Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
b)      Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c)      Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik


Aplikasi proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar. SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.




·         Syarat Registrasi

Pada saat akan mengajukan registrasi, maka akan diminta untuk melengkapi dan membawa beberapa syarat, antara lain :

1)      Fotokopi ijasah bidan
2)      Fotokopi Transkrip nilai akademik
3)      Surat keterangan sehat dari dokter
4)      Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Contoh bentuk permohonan registrasi atau SIB :

KOP
DINAS KESEHATAN PROPINSI

SURAT IZIN BIDAN ( SIB )
No.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Regisrtasi dan Praktik Bidan, bahwa kepada:

Nama                           :
Tempat/Tgl. Lahir       :
Lulusan                       :

Dinyatakan telah terdaftar sebagai Bidan pada Dinas Kesehatan Propinsi ...................... dengan Nomor Regisrtasi ....................... dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan praktik kebidanan di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIB berlaku sampai dengan tanggal .................................


pasfoto
 
                                                                                                ..............,..............2000
                                                                                                An. Mentri Kesehatan RI
                                                                                                Kepala Dinas Kesehatan
                                                                                                Propinsi ........................
                                                                                                ( .................................. )


Tembusan :
1.      Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Depkes RI
2.      Kepala Biro Kepegawaian, Setjen Depkes RI
3.      Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
C.    Lisensi

·         Pengertian

Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri.

Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.(IBI)


·         Tujuan Lisensi

Tujuan lisensi adalah:
a)      Memberikan kejelasan batas wewenang
b)      Menetapkan sarana dan prasarana
c)      Meyakinkan klien


Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijan Praktik Biadan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai beriku: fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto. Rekomendasi yang telah diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi. Meskipun Uji Kompetensi sekarang ini baru pada tahap uji coba dibeberapa wilayah, termaksud Propinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta, sehingga ,memang belum dibakukan.
SIPB berlaku sepanjang Sib belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.

·         Syarat Lisensi

1)      Fotokopi SIB yang masih berlaku
2)      Fotokopi ijasah bidan
3)      Surat keterangan sehat
4)      Rekomendasi dari organisasi profesi
5)      Pas foto ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Contoh bentuk permohonan SIPB :


KOP
DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA

SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN (SIPB)
No.


Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota*) .................................. memberikan Izin Praktik Bidan pada :

(Nama)

Tempat/tgl. Lahir                    :
Alamat                                                :
Untuk Praktik Bidan               :
Alamat Tempat Praktik bidan :

Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) berlaku sampai dengan tanggal ..................



Pas foto
4 x 6
 
                                                                                                ......................,................2001
                                                                                                Kepala Dinas Kesehatan
                                                                                                Kabupaten/Kota....................


                                                                                                (................................................)




Tembusan :
1.      Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2.      Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI)

*) coret yang tidak perlu




v Otonomi dalam Praktek Kebidanan

Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan tanggung guguat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukanya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kopetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan suatu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui:

1.      Pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan
2.      Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan
3.      Akreditasi
4.      Sertifikasi
5.      Registrasi
6.      Uji kompetensi
7.      Lisensi

Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:

1)      Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan
2)      Standar praktik kebidan
3)      UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
4)      PP No. 32/Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5)      Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes
6)      UU No. 22/1999 tentang Otonomi daerah
7)      UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
8)      UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi


VITAMIN DAN MINERAL

VITAMIN
Vitamin adalah senyawa kimia yang sangat esseensial, sedikit tetapi sangat diperlukan bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh yang normal.
Penggolongan vitamin :
1.      Vitamin yang larut dalam air :
a.       Vitamin B1 (Thiamin/Aneurin)
Berperan sebagai koenzim untuk karboksilase dalam memisahkan karbondioksida dari asam piruvat, sisanya menjadi karbondioksida dan air.
Fungsi Vitamin B1 :
·         Metabolisme karbohidrat
·         Mempengaruhi keseimbangan air dalam tubuh
·         Mempengaruhi penyerapan zat lemak dalam usus
b.      Vitamin B2 (Riboflavin)
Atau vitamin B2 dapat dilarutkan dalam air dan berwarna kuning berflurusensi, tahan panas dan asam akan tetapi mudah di hancurkan oleh sinar dan media lindi. Riboflavin mudah diserap oleh saluran pencernaan dan berfungsi sebagai koenzim daripada enzim pernapasan penting plavoprotein.
Fungsi Vitamin B2 :
·         Pemindahan rangsang sinar ke saraf mata
·         Beperan dalam berbagai enzim dalam proses oksidaasi di dalam sel.
c.       Niasin/Asam Nikotinat
Niasin dikenal juga sebagai pellagra preventif faktor. Di dalam tubuh niasin dapat dibentuk dari asam amino triptophan. Eksresi dari niasin dalam bentuk nikotik acid bebas, niasinanida nicotinurik acid, N-metil nicotinamide, N-metil nicotinik acid konjugasi dengan glisin.
Fungsi Niasin :
·         Berguna dalam proses pertumbuhan dan perbanyakan sel
·         Penting dalam perombakan karbohidrat
d.      Vitamin B6 (Piridoksin/Adermin)
Vitamin B6 bentuk aktifnya adalah dua macam yaitu pyridoxal phosphat dan pyridoxamine phosphat. Beberapa substansi kimiawi yang tergolong ke dalam vitamin B6 adalah pyridoxin, pyridoxal, dan pyridoxamin.
Fungsi Vitamin B6 :
·         Koenzim dari beberapa enzim
·         Mempengaruhi pemasukan asam amino ke dalam sel
·         Penting untuk fungsi normal dari susunan saraf pusat dan susunan saraf tepi
e.       Asam Pantotenat
Adalah komponen koenzim A. Koenzim A (untuk asetilasi) adalah kofaktor tahan panas yang penting untuk melangsungkan asetilasi enzimatik alkohol atau amin yang bergantung pada ATP, pada pemurnian dan analisis faktor ini. Faktor tersebut asam pantotenat dalam bentuk terikat.
Fungsi Asam Pantotenat :
·         Bahan pelengkap koenzim A untuk prosee oksidasi
·         Bagian koenzim untuk pembuatan zatlipid (sterol)
·         Sebagai koenzim dalam proses kimiawi lain
·         Sebagai pembawa gugus asil
f.       Asam Folat
Adalah prekursor koenzim asam tetrahidrofolat. Molekul ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu: asam glutamat, asam p-aminobenzoat, dan suatu turunan senyawa heterosiklik dengan cincin yang berdifusi, pteridin.
Fungsi Asam Folat:
·         Melangsungkan proses metabolik dan pembentukan sel darah merah yang baru
·         Sebagai pembawa sementara gugus 1-karbon di dalam sejumlah reaksi kompleks enzimatik
g.      Vitamin B12 (Kobalamin, Sanokobalamin)
Vitamin B12 adalah vitamin yang paling kompleks dibandingkan dengan yang lainnya. Molekul vitamin B12 ini tidak hanya mengandung suatu molekul organik yang kompleks, tetapi juga unsur kelumit essensial yaitu kobalt. Vitamin B12 tidak dibuat oleh tumbuhan maupun hewan dan dapat disintesa hanya oleh beberapa mikroorganisme.
Fungsi Vitamin B12 :
·         Sebagai koenzim pada metabolisme asam amino
·         Merangsang pembentukan eritrosit
·         Berperan dalam sintesis asam nukleat
·         Sebagai kofaktor essensial
h.      Biotin
Merupakan koenzim yang ikut serta dalam metabolisme asam lemak, karbohidrat dan asam amino, juga sintesis B9 dan b12. Biotin sering dimanfaatkan dalam berbagai aplikasi bioteknologi mengingat ikatannya yang amat kuat dengan protein tetrameravidin (juga streptavidin dan neuravidin). Defisiensi biotin jarang ditemukan, karena biasanya disebabkan oleh ketiadaan enzim yang memprosesny, bukan biotin itu sendiri.
Fungsi Biotin :
·         Mencegah timbulnya pellagra dan gangguan pada kulit
·         Metabolisme karbohidrat, lemak dan protein
·         Membantu pertumbuhan sel dalam pengeluaran asid lemak
i.        Vitamin C (Asam Askorbat)
Vitamin C adalah nutrien dan vitamin yang larut dalam air dan penting untuk kehidupan serta untuk menjaga kesehatan. Vitamin ini juga dikenal dengan nama kimia dari bentuk utamanya yaitu asam askorbat. Vitamin C termasuk golongan antioksidan karena sangat mudah teroksidasi oleh panas, cahaya dan logam. Oleh karena itu penggunaan vitamin C sebagai antioksidan semakin sering dijumpai.
Fungsi Vitamin C :
·         Aktivator dalam metabolisme protein dan lemak
·         Antiooksidan
·         Mempengaruhi kerja ginjal
·         Penting dalam pembentukan trombosit
2.      Vitamin yang larut lemak:
a.       Vitamin A (Aseroftol)
Terdapat sejumlah ikatan organik yang mempunyai aktivitas vitamin A, yang semuanya mengandung gelang beta ionon di dalam struktur molekulnya. Ikatan kimia yang mempunyai aktivitas vitamin ini disebut preformed vitamin A; sebagai lawanya ialah provitamin A atau prekursor vitamin A, yang terdiri atas ikatan-ikatan karoten.

Fungsi Vitamin A :
·         Pertumbuhan sel-sel epitel
·         Proses oksidasi dalam tubuh
·         Mengatur rangsang sinar pada saraf mata
b.      Vitamin D
Didalam vitamin D terdapat beberapa ikatan organik. Terbentuk dari kristal putih yang tidak larut dalam air, tetapi larut didalam minyak dan zat-zat pelarut lemak. Vitamin ini tahan terhadap panas dan oksidasi.
Vitamin D terbagi dalam empat jenis yaitu:
·         Vitamin D1
Terdapat pada penyinaran ergosterol dari bahan tumbuhan.
·         Vitamin D2 ( ersokalsiferol )
Dihasilkan dari penyinaran ergosterol, D2 yang dilarutkan didalam minyak terdapat dipasaran dengan nama viosterol.
·         Vitamin D3 ( kolekalsiferol )
Terdapat pada hewani, 7-dehydro kholesterol, suatu minyak yang terdapat di bawah kulit pada manusia pun vitamin D3 terbentuk dibawah kulit dari 7-dehydro kholesterol tersebut dengan penyinaran ultraviolet yang berasal dari sinar matahari.
·         Vitamin D4
Yang berasal dari minyak nabati yang mengandung 22-dehydro kholesterol setelah disinari ultraviolet.
Fungsi Vitamin D
·         Mengatur kadar  Ca dan P dalam darah.
·         Memperbesar dan mempengaruhi penyerapan Ca dan P dari usus.
·         Mempengaruhi kerja kelenjar Endokrin.
c.       Vitamin E
Berbentuk berupa minyak dan tidak dapat dikristalkan. Minyak ini mempunyai viskositas tinggi, larut dalam minyak dan zat pelarut lemak. Vitamin E stabil terhadap suhu alkali dan asam. Kelompok tecotrienol mempunyai ikatan tak jenuh, sehingga muatannya mudah di oksidasi. Vitamin E dikenal sebagai reduktor alamiah yang sangat kuat.

Fungsi Vitamin E
·         Mencegah keguguran atau pendarahan pada ibu hamil
·         Sebagai antioksidans alamiah
·         Kerusakan saraf motorik
·         Kemunduran fungsi Hipofisia dan kelenjar gondok
d.      Vitamin K
Vitamin K, K dari ‘koagulations-vitamin’ dalam bahasa Jerman dan bahasa Denmark merujuk pada sebuah kelompok lipophilic, vitamin hydrophobic yang dibutuhkan untuk modifikasi pasca-terjemah dari berbagai macam protein, terutama banyak dibutuhkan untuk proses pembekuan darah. Secara kimia vitamin ini terdiri dari turunan 2-methyl-1,4-naphthoquinone.
Fungsi vitamin K
·         Pembentukan Protrombin dalam proses Koagolasi (pembentukan) darah.
·         Vitamin K di bentuk dalam kolon dengan bantuan bakteri E.Coli.
·         Hanya dapat di serap bila bersama-sama dengan empedu.
·         Kadar Protrombin yang rendah (karena Defisiansi Vit. K) kadang-kadang menimbulkan perdarahan hebat pada ibu melahirkan.