Tampilkan postingan dengan label kebidanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebidanan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Maret 2010

OBSTETRI FISIOLOGI

Definisi:

Ilmu kebidanan (obstetri) : ad. Ilmu yang

mempelajari kehamilan,persalinan

nifas & bayi yg baru dilahirkan.



Obstetri berasal dari kata :

Obstetrix (latin) = berdiri disamping wanita yg sedang melahirkan.



Adstetrix (latin) = membantu orang ygsedang bersalin.

Di Indonesia kata Kebidanan/Bidan bersumber dari bhs sangsakerta y.i :

“Widwan “ : *.Cakap.

*.Membidani

(=mengadakan sedekah bagi penolong bersalin pd 40 setelah melahirkan )

Tujuan ilmu kebidanan

Tujuan Khusus :

Membawa ibu & anak selamat melalui

masa kehamilan,persalinan & nifas dgn

kerusakan yang seminimal mungkin.



. Tujuan umum :

Pengaturan & optimilisasi dari reproduksi manusia.


Berdasarkan tujuan tsb kita bisa mengetahui baik atau buruknya pelayanan

di suatu daerah/negara dgn melihat jlh

kematian ibu & bayi (AKI & AKB) didaerah /negara tsb

Apa AKI dan AKB ?
Bagaimana AKI dan AKB di Indonesia ?
Bagaimana AKI dan AKB Jabar ?
AKI= Jlh kematian ibu akibat langsung

proses reproduksi :100.000 kelahiran

hidup.

AKB= jlh bayi mati < 1 th : 1000 kelahiran

hidup.

Angka kematian ibu berkaitan dgn angka fertilitas total ( Fertilitas Rate =F.R).

F.R = jlh lahir hidup : 1000 wanita u.15-49 th

WHO memperkirakan > 585.000 ibu mati /thn saat hamil & bersalin ------ d.k.l,ada

1600 ibu bersalin mati / hari.


Dinegara berkembang risiko kematian maternal 1 : 29 persalinan sedangkan

dinegara maju 1 : 29.000 .



AKI di Indonesia tertinggi di ASEAN y.i :

AKI 307/100.000 kelahiran hidup (SDKI 2003)



262/100.000 kelah.hidup (Supari 2005).
Target yg ditetapkan ICPD di Kairo y.i :

125/100.000 ( thn 2010)
75/100.000 ( thn 2015)



Di Prop.Jawa Barat :

AKI 321/100.000 (Profil DinKes Jabar)

> 50% kematian dinegara berkembang

sebenarnya dapat dicegah dgn tehnologi yg ada serta biaya relatif murah

AKB di Indonesia tertinggi di ASEAN y.i

2 – 3 x lebih tinggi.



AKB 35/1000 kelahiran hidup-----ada pe

di banding (1997) y.i 52/1000 (SDKI).



AKB Jabar 40,8/1000 (thn 2005)---pe

dibanding thn 2003 y.i, 44/1000



Kebanyakan kematian ini dapat dicegah melalui :

o.Upaya perbaikan gizi.

o.Keluarga berencana (KB)

o.Pencegahan abortus provokatus.

o.Transportasi& komuniukasi yg baik

o.Penyediaan darah yg cepat & aman

o.Peningkatan pendidikan wanita.



Penyebab kematian maternal t.u :

1.Perdarahan ( 25%).

2.Infeksi/sepsis ( 14%).

3.HDK/preeklamsi,eklampsi.( 13%).

4.Unsafe abortion ( 13%).

5.Partus lama ( 7%).



Di Indonesia penyebab kematian maternal

1.Infeksi ( 36%).

2.Perdarahan ( 34%)

3.HDK/preeklampsi,eklamsi ( 17%)

4.Lain-lain (a.l.partus lama) ( 13%)



Penyebab kematian bayi :
1.Gg-an sistem pernafasan ( 30%).
2.Gg-an perinatal (29% )
3.Diare ( 14%)



Masih tingginya AKI di Indonesia disebabkan oleh 4 T :



(T)erlalu muda hamil

(T)erlalu tua hamil.

(T)erlalu sering melahirkan.

(T)erlalu banyak anak



Usaha untuk menurunkan AKI & AKB y.i,

dengan pengawasan sempurna dari :

1.Perawatan dalam kehamilan (PNC).

2.Pertolongan waktu persalinan.(IPC)

3.Perawatan pasca salin (PPC)

DEPKES dalam mempercepat penurunan

AKI mengupayakan agar :

1.Setiap persalinan ditolong/minimal

didampingi oleh bidan .

2.Pelayanan obstetri sedekat mungkin

kpd semua ibu hamil.

Target 2010------ partus ol.tenaga kes.85%

Beberapa istilah yg harus diketahui

Graviditas (kehamilan ) : mulai dari pembuahan & berakhir permulaan persalinan.

Partus : proses pengeluaran bayi & plasenta dari badan ibu.

Puerperium (nifas): masa stlh persalinan yg diperlukan u/ pulihnya alat kandungan kekeadaan sebelum hamil

Kematian ibu (WHO) : kematian seorang wanita dlm masa kehamilan atau dlm waktu 42 hari setlh pengakhiran kehamilan tanpa memandang usia keham atau ltk kehamilan.

Stillbirth (lahir mati): kelahiran anak tanpa tanda-tanda kehidupan.
Masa perinatal : masa dari keham.28 mgg 28 hari pasca salin.

Kematian perinatal : Jlh lahir mati + kematian jabang bayi > 1000 gr.

Kematian jabang bayi : kematian bayi yg lahir hidup dlm mgg I setelah lahir.

KOMUNIKASI INTERPERSONAL

KOMUNIKASI INTERPERSONAL / KONSELING (KIP/K)



TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah akhir pembelajaran mhs diharapkan

dapat :

Memahami komunikasi interpersonal

Memahami faktor penghambat KIP/K

Memahami pengaruh diri terhadap proses KIP/K



PERBEDAAN

Pengertian KIP/K

interaksi antara dua orang, dua arah, verbal dan nonverbal. Saling berbagi informasi dan perasaan antara individu dengan individu atau antar individu dengan kelompok.

JENIS KIP/K

KIP antara dua orang

KIP antara tiga orang / lebih

KIP Antara dua orang

komunikasi dari seseorang ke orang lain, dua arah interaksi verbal dan nonverbal yang menyangkut saling berbagi informasi dan perasaan

KIP antara tiga orang / lebih

Dari orang ke beberapa orang lain masing-masing anggota menyadari keberadaan anggota lain, memiliki minat yang sama dan atau bekerja untuk satu tujuan

FAKTOR PENGHAMBAT KIP/K

Faktor individual

Faktor yang berkaitan dengan interaksi

Faktor situasional

Kompetensi dalam melakukan percakapan

FAKTOR INDIVIDUAL

Adanya keterikatan dari unsur budaya merupakan faktor yang mempengaruhi individu dalam melakukan interaksi
Faktor fisik

Sudut pandang

Faktor sosial

bahasa
Faktor yang berkaitan dengan interaksi

Tujuan dan harapan terhadap komunikasi

Sikap terhadap interaksi

Pembawaan diri seseorang terhadap orang lain

Sejarah hubungan

Faktor situasional

Kondisi lingkungan

Situasi percakapan antara bidan dan klien


Kompetensi dalam percakapan

Agar efektif suatu interaksi harus menunjukan perilaku kompeten dari kedua belah pihak.

Keadaan yg dapat menyebabkan putusnya komunikasi adalah :

kegagalan menyampaikan informasi penting

Perpindahan topik bicara yang tidak lancar

Salah pengertian



HAMBATAN PRIBADI

Pengetahuan

Sikap bidan yang negatif

Kultur dan bahasa

Jenis kelamin

Usia

PEMAHAN DIRI

MEMAHAMI DIRI SENDIRI

meliputi pengetahuan tentang siapa aku

Apa kelemahanku

Bagaimana perasaan ku

Apa keinginan ku

dll

PERILAKU

PENGETAHUAN
kesehatan

Ilmu kebidanan dan kandungan

Masalah yang berhubungan dgn kehamilan, persalinan, nifas

Keyakinan, dan adat istiadat

Alat/metode kontrasepsi

Hub antar manusia

KIP/K

Psikologi


PSIKOMOTOR
terampil dan proses persalinan

Terampil dalam menggunakan alat kebidanan

Terampil dalam KIP/K

Menggunakan alat bantu visual

Mengatasi situasi yg bermasalah

Terampil membuat keputusan

SIKAP
Motivasi tinggi untuk menolong

Ramah, sopan santun

Menerima klien apa adanya

Empati

Membantu dg tulus

Terbuka terhadap pendapat orang lain

KONSELING YG EFEKTIF

Menurut CARL ROGERS :



EMPATHY

(berusaha memahami & berfikir bersama klien)



AUTHENTICITY

(konselor tahu perasaan sendiri, memahami diri)



UNCONDITIONAL POSITIF REGARD

(Menerima klien apa adanya, menghormati, & menghargai)

SUMMARY

Melakukan KIP/K dipengaruhi oleh perilaku

Keterampilan KIP/K di dapat dengan proses latihan pada klien nyata

ANEMIA DALAM KEHAMILAN

ANEMIA DALAM KEHAMILAN

Anemia bila Hb < 12 gr%

Anemia dalam kehamilan bila Hb < 11 gr%

Dalam kehamilan terjadi hemodilusi (pengenceran)

Volume darah dalam kehamilan bertambah 25%---------hipervolemia



Frekuensi anemia dalam kehamilan

Indonesia relatif tinggi : 63,5%

Amerika : 6,0%

Menurut WHO 40% kematian maternal dinegara berkembang berkaitan dengan anemia dalam kehamilan

Pengaruh anemia dalam kehamilan

Terhadap ibu :

1.Abortus

2.Partus prematurus

3.Partus lama

4.PPS

5.Syok

6.Infeksi intra/post partum

7.Dekomp.kordis bila Hb <4gr%

Terhadap fetus:

1.Kematian mudigah

2.Prematuritas

3.Kematian perinatal

4.Cacad bawaan

5.Cadangan besi kurang

Pembagian anemia dalam kehamilan

1.Anemia defisiensi besi ……..62,3%

2.Anemia megaloblastik………29,0%

3.Anemia hipoplastik…………. 8,0%

4.Anemia hemolitik…………… 0,7%

Anemia defisiensi besi

Kebutuhan Fe ibu selama hamil 800 mg.

Untuk janin & plasenta 300 mg sedangkan 500mg lagi untuk pertambahan eritrosit ibu

Kebutuhan tambahan Fe ibu hamil tiap hari 2 – 3 mg

Penyebabnya :

1.Intake Fe yang kurang.

2.Gangguan resorbsi.

3.Gangguan penggunaan.

4.Terlampau banyaknya Fe keluar dari tubuh (perdarahan).

Gejala dan tanda

Lemah,pucat,mudah pingsan.

Kulit pucat/tipis

Lidah licin,tepi mulut fisura

Kuku tipis/kering

Lab : eritrosit----hipokrom mikrositer

Fe serum berkurang,

Diagnosa:

1.gejala klinis.

2.Pemeriksaan laboratorium meliputi Hb, apus darah tepi dan kadar Fe serum serta Fe binding capacity yang meninggi.

Penanganan

Pemberian Na-fero bisitrat 60 mg/hari----dapat menaikkan kadar Hb 1 gr%/bln.

Asam folat 50 ug/hari.

Pada anemia yang berat/intoleransi Fe sal.Cerna atau kepatuhan pasien yg jelek dapat diberikan ferrum dektran 1000 mg(20cc) i.v.

Transfusi darah sebagai terapi anemia dalam kehamilan sangat jarang diberikan.

Senin, 15 Maret 2010

Mual Muntah berlebihan dalam Kehamilan

HIPEREMESIS GRAVIDARUM




Mual (nausea) dan muntah (emesis gravidarum)  gejala yang wajar dan sering kedapatan pada kehamilan trimester I.

Terjadi pada pagi hari, tetapi dapat pula timbul setiap saat dan malam hari.

Gejala-gejala ini kurang lebih terjadi 6 minggu setelah hari pertama haid terakhir dan berlangsung selama kurang lebih 10 minggu.

Mual dan muntah : 60 - 80% primi gravida dan 40 - 60% multi gravida.

Satu diantara seribu kehamilan  lebih berat.

Jika pekerjaan sehari-hari menjadi terganggu dan keadaan umum menjadi buruk keadaan inilah yang disebut hiperemesis gravidarum.



Etiologi

Penyebab hiperemesis gravidarum belum diketahui secara pasti.

Beberapa faktor predisposisi sebagai berikut :

1. Faktor predisposisi yang sering dikemukakan adalah primigravida, mola hidatidosa dan kehamilan ganda. Frekuensi yang tinggi pada mola hidatidosa dan kehamilan ganda menimbulkan dugaan bahwa faktor hormon memegang peranan, karena pada kedua keadaan tersebut hormon khorionik gonadotropin dibentuk berlebihan.

2. Masuknya vili khorialis dalam sirkulasi maternal dan perubahan metabolik akibat hamil serta resistensi yang menurun dari pihak ibu terhadap perubahan ini merupakan faktor organik.

3. Alergi. Sebagai salah satu respons dari jaringan ibu terhadap anak, juga disebut sebagai salah satu faktor organik.

4. Faktor psikologik memegang peranan yang penting pada penyakit ini, rumah tangga yang retak, kehilangan pekerjaan, takut terhadap kehamilan dan persalinan, takut terhadap tanaggung jawab sebagai ibu, dapat menyebabkan konflik mental yang dapat memperberat mual dan muntah sebagai ekspresi tidak sadar terhadap keengganan menjadi hamil atau sebagai pelarian kesukaran hidup.

Hubungan psikologik dengan hiperemesis gravidarum belum diketahui pasti. Tidak jarang dengan memberikan suasana baru, sudah dapat membantu mengurangi frekuensi muntah.



Patologi

Bedah mayat pada wanita yang meninggal akibat hiperemesis gravidarum menunjukkan kelainan-kelainan pada berbagai alat dalam tubuh, yang juga dapat ditemukan pada malnutrisi oleh bermacam sebab.

1. Hati. Pada hiperemesis gravidarum tanpa komplikasi hanya ditemukan degenerasi lemak tanpa nekrosis; degenerasi lemak tersebut sentrilobuler. Kelainan lemak ini nampaknya tidak menyebabkan kematian dan dianggap sebagai akibat muntah yang terus menerus. Dapat ditambahkan bahwa separoh penderita yang meninggal karena hiperemesis gravidarum menunjukkan gambaran mikroskopik hati yang normal.

2. Jantung. Jantung menjadi lebih kecil daripada biasa dan beratnya atrofi; ini sejalan dengan lamanya penyakit, kadang-kadang ditemukan perdarahan sub-endokardial.

3. Otak. Adakalanya terdapat bercak-bercak perdarahan pada otak dan kelainan seperti pada ensefalopati Wernicke dapat dijumpai (dilatasi kapiler dan perdarahan kecil-kecil di daerah korpora mamilaria ventrikel ketiga dan keempat).

4. Ginjal. Ginjal tampak pucat dan degenerasi lemak dapat ditemukan pada tubuli kontorti.



Patofisiologi

Ada yang menyatakan bahwa, perasaan mual adalah akibat dari meningkatnya kadar estrogen, oleh karena keluhan ini terjadi pada trimester pertama. Pengaruh fisiologik hormon estrogen ini tidak jelas, mungkin berasal dari sistem saraf pusat atau akibat berkurangnya pengosongan lambung.

Hiperemesis gravidarum yang merupakan komplikasi mual dan muntah pada hamil muda, bila terjadi terus menerus dapat menyebabkan dehidrasi dan tidak imbangnya elektrolit dengan alkalosis hipokloremik. Faktor psikologik merupakan faktor utama, di samping pengaruh hormonal serta wanita yang sebelum kehamilan sudah menderita lambung spastik dengan gejala tak suka makan dan mual, akan mengalami emesis gravidarum yang lebih berat.

Hiperemesis gravidarum ini dapat mengakibatkan cadangan karbohidrat dan lemak habis terpakai untuk keperluan energi. Karena oksidasi lemak yanga tak sempurna, terjadilah ketosis dengan tertimbunnya asam aseton-asetik, asam hidroksi butirik dan aseton dalam darah. Kekurangan cairan yang diminum dan kehilangan cairan karena muntah menyebabkan dehidrasi, sehingga cairan ekstraseluler dan plasma berkurang. Natrium dan khlorida darah turun, demikian pula khlorida air kemih. Selain itu dehidrasi menyebabkan jumlah zat makanan dan oksigen ke jaringan mengurang pula dan tertimbunnya zat metabolik yang toksik. Kekurangan kalium sebagai akibat dari muntah dan bertambahnya ekskresi lewat ginjal, menambah frekuensi muntah-muntah yang lebih banyak, dapat merusak hati, dan terjadilah lingkaran setan yang sulit dipatahkan. Di samping dehidrasi dan terganggunya keseimbangan elektrolit, dapat terjadi robekan pada selaput lendir esofagus dan lambung (Sindroma Mallory-Weiss), dengan akibat perdarahan gastro intestinal. Pada umumnya robekan ini ringan dan perdarahan dapat berhenti sendiri. Jarang sampai diperlukan transfusi atau tindakan operatif.



Gejala dan tanda

Batas jelas antara mual yang masih fisiologik dalam kehamilan dengan hiperemesis gravidarum tidak ada; tetapi bila keadaan umum penderita terpengaruh, sebaiknya ini dianggap sebagai hiperemesis gravidarum. Hiperemesis gravidarum, menurut berat ringannya gejala dapat dibagi ke dalam 3 tingkatan :

Tingkatan I. Muntah terus menerus yang mempengaruhi keadaan umum penderita, ibu merasa lemah, nafsu makan tidak ada, berat badan menurun dan merasa nyeri pada epigastrium. Nadi meningkat sekitar 100 per menit, tekanan darah sistolik menurun, turgor kulit mengurang, lidah mengering dan mata cekung.

Tingkat II. Penderita tampak lebih lemah dan apatis, turgor kulit lebih mengurang, lidah mengering dan nampak kotor, nadi kecil dan cepat, suhu kadang-kadang naik dan mata sedikit ikteris. Berat badan turun dan mata menjadi cekung, tensi turun, hemokonsentrasi oliguria dan konstipasi. Aseton dapat tercium dalam hawa pernapsan, karena mempunyai aroma yang khas dan dapat pula ditemukan dalam kencing.

Tingkat III. Keadaan umum leabih parah, muntah berhenti, kesadaran dari somonolen sampai koma, nadi kecil dan cepat; suhu meningkat dan tensi menurun. Komplikasi fatal terjadi pada susunan saraf yang dikenal sebagai ensefalopati Wernicke, dengan gejala: nistagmus, diplopia dan perubahan mental. Keadaan ini adalah akibat sangat kekurangan zat makanan, termasuk vitamin B kompleks. Timbulnya ikterus menunjukkan adanya patah hati.



Diagnosis

Diagnosis hiperemesis gravidarum biasanya tidak sukar. Harus ditentukan adanya kehamilan muda dan muntah yang terus menerus, sehingga mempengaruhi keadaan umum. Namun demikian harus dipikirkan kehamilan muda dengan penyakit pielonefritis, hepatitis, ulkus ventrikuli dan tumor serebri yang dapat pula memberikan gejala muntah.

Hiperemesis gravidarum yang terus menerus dapat menyebabkan kekurangan makanan yang dapat mempengaruhi perkembangan janin, sehingga pengobatan perlu segera diberikan.

Pengelolaan

Pencegahan : memberikan penerangan tentang kehamilan dan persalinan sebagai suatu proses yanag fisiologik, memberikan keyakinan bahwa mual dan kadang-kadang muntah merupakan gejala yang fisiologik pada kehamilan muda dan akan hilang setelah kehamilan 4 bulan, menganjurkan mengubah makanan sehari-hari dengan makanan dalam jumlah kecil, tetapi lebih sering. Waktu bangun pagi jangan segera turun dari tempat tidur, tetapi dianjurkan untuk makan roti kering atau biskuit dengan teh hangat. Makanan yang berminyak dan berbau lemak sebaiknya dihindarkan. Makanan dan minuman seyogyanya disajikan dalam keadaan panas atau sangat dingin. Defekasi yang teratur hendaknya dapat dijamin, menghindarkan kekurangan karbohidrat merupakan faktor yang penting, oleh karenanya dianjurkan makanan yang banyak mengandung gula.



1. Obat-obatan

Apabila dengan cara tersebut di atas keluhan dan gejala tidak mengurangi maka diperlukan pengobatan. Tetapi pelu diingat untuk tidak memberikan obat yang teratogen. Sedativa yang sering diberikan adalah phenobarbital.vitamin yang dianjurkan adalah vitamin B1 dan B6. Anti histaminika juga dianjurkan, seperti dramamin, avomin. Pada keadaan lebih berat diberikan antiemetik seperti disiklomin hidrokhloride atau khlorpromasin. Penanganan hiperemesis gravidarum yang lebih berat perlu dikelola di rumah sakit.

2. Isolasi

Penderita disendirikan dalam kamar yang tenang, tetapi cerah dan peredaran udara yang baik. Catat cairan yang keluar dan masuk. Hanya dokter dan perawat yang boleh masuk ke dalam kamar penderita, sampai muntah berhenti dan penderita mau makan. Tidak diberikan makanan/minum dan selama 24 jam. Kadang-kadang dengan isolasi saja gejala-gejala akan berkurang atau hilang tanpa pengobatan.

3. Terapi psikologik

Perlu diyakinkan kepada penderita bahwa penyakit dapat disembuhkan, hilangnya rasa takut oleh karena kehamilan, kurangi pekerjaan serta menghilangkan masalah dan konflik yang kiranya dapat menjadi latar belakang penyakit ini.

4. Cairan parenteral

Berikan cairan parenteral yanga cukup elektrolit, karbohidrat dan protein dengan glukose 5% dalam cairan garam fisiologik sebanyak 2 – 3 liter sehari. Bila perlu dapat ditambah kalium, dan vitamin, khususnya vitamin B kompleks dan vitamin C dan bila ada kekurangan protein, dapat diberikan pula asam amino secara inravena.



Dibuat daftar kontrol cairan yang masuk dan yanga dikeluarkan. Air kencing perlu diperiksa sehari-hari terhadap protein, aseton, khlorida dan bilirubain. Suhu dan nadi diperiksa setiap 4 jam dan tekanan darah 3 kali sehari. Dilakukan pemeriksaan hematokrit pada permulaan dan seterusnya menurut keperluan. Bila selama 24 jam penderita tidak muntah dan keadaan umum bertambah baik dapat dicoba untuk memberikan minuman, dan lambat laun minuman dapat ditambah dengan makanan yang tidak cair. Dengan penanganan di atas, pada umumnya gejala-gejala akan berkurang dan keadaan akan bertambah baik.

5. Penghentian kehamilan

Pada sebagian kecil kasus keadaan tidak menjadi baik, bahkan mundur. Usahakan mengadakan pemeriksaan medik dan psikiatrik bila keadaan memburuk. Delirium, kebutaan, takhikardi, ikterus, anuria dan perdarahan merupakan manifestasi komplikasi organik. Dalam keadaan demikian perlu dipertimbangkan untuk mengakhiri kehamilan. Keputusan untuk melakukan abortus terapeutik sering sulit diambil, oleh karena di satu pihak tidak boleh dilakukan terlalu cepat, tetapi dilain pihak tidak boleh menunggu sampai terjadi gejala ireversibel pada organ vital.



Prognosis

Dengan penanganan yang baik prognosis hiperemesis gravidarum sangat memuaskan. Penyakit ini biasanya dapat membatasi diri, namun demikian pada tingkatan yang berat, penyakit ini dapat mengancam jiwa ibu dan janin.



dr. H. K. Suheimi. http://ksuheimi.blogspot.com/2008/06/hiperemesis.html

Minggu, 08 November 2009

ASPEK LEGAL dalam PELAYANAN KEBIDANAN

Aspek legal  dalam praktik kebidanan

            Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adlah kepuasaan pasien yang dilayani oleh bidan.

            Tiap profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya di suatu institusi mempunyai batas jelas wewenangnya yang telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar wewenang yang sudah tertulis.

            Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus memberikan pelayanan yang terbaik demi mendukung program pemerintah untuk pembangunan dalam negri, salah satunya dalam aspek kesehatan.

1.      UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidaup sehat bagi setiap warga negara indonesiamelalaui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.dengan adanya arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah bagaiamana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin didalam kandugan, masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hany asumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dankemampuan sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.

2.      Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia. Karena pelayanan bidan meliputi kesehatanreproduksi wanita, sejak remaja, masa calon pengantin,masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan menoupause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.

3.      Visi pembangunan kesehatan indonesia  sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan strategi: paradigma sehat, profesionlisme, JPKM dan desentralisasi.

v Legislasi, Registrasi dan Lisensi dalam Kebidanan

A.    Legislasi

·         Pengertian
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi ( pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ).
Ketetapan hukum yang mengantur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya. (IBI)
Rencana yang sedang dijalankan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sekarang adalah dengan mengadakan uji kompetensi terhadap para bidan, minimal sekarang para bidan yang membuka praktek atau memberikan pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah setara D3.
Uji kompetensi yang dilakukan merupakan syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja. Uji kompetensi itu sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan tersebut layak bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya sekolah-sekolah ilmu kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya.
Jika tidak lulus dalam uji kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa menjalankan profesinya. Karena syarat untuk berprofesi adalah memiliki surat izin yang dikeluarkan setelah lulus uji kompetensi,

·         Tujuan Legislasi
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
1.      Mempertahankan kualitas pelayanan
2.      Memberi kewenangan
3.      Menjamin perlindungan hukum
4.      Meningkatkan profisionalisme

SIB adalah bukti Legislasi yang dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan pekerjaan kebidanan .




B.     Registrasi

·         Pengertian

Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut.

Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)


Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.



·         Tujuan Registrasi

a)      Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
b)      Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c)      Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik


Aplikasi proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar. SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.




·         Syarat Registrasi

Pada saat akan mengajukan registrasi, maka akan diminta untuk melengkapi dan membawa beberapa syarat, antara lain :

1)      Fotokopi ijasah bidan
2)      Fotokopi Transkrip nilai akademik
3)      Surat keterangan sehat dari dokter
4)      Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Contoh bentuk permohonan registrasi atau SIB :

KOP
DINAS KESEHATAN PROPINSI

SURAT IZIN BIDAN ( SIB )
No.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Regisrtasi dan Praktik Bidan, bahwa kepada:

Nama                           :
Tempat/Tgl. Lahir       :
Lulusan                       :

Dinyatakan telah terdaftar sebagai Bidan pada Dinas Kesehatan Propinsi ...................... dengan Nomor Regisrtasi ....................... dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan praktik kebidanan di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIB berlaku sampai dengan tanggal .................................


pasfoto
 
                                                                                                ..............,..............2000
                                                                                                An. Mentri Kesehatan RI
                                                                                                Kepala Dinas Kesehatan
                                                                                                Propinsi ........................
                                                                                                ( .................................. )


Tembusan :
1.      Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Depkes RI
2.      Kepala Biro Kepegawaian, Setjen Depkes RI
3.      Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
C.    Lisensi

·         Pengertian

Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri.

Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.(IBI)


·         Tujuan Lisensi

Tujuan lisensi adalah:
a)      Memberikan kejelasan batas wewenang
b)      Menetapkan sarana dan prasarana
c)      Meyakinkan klien


Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijan Praktik Biadan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai beriku: fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto. Rekomendasi yang telah diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi. Meskipun Uji Kompetensi sekarang ini baru pada tahap uji coba dibeberapa wilayah, termaksud Propinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta, sehingga ,memang belum dibakukan.
SIPB berlaku sepanjang Sib belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.

·         Syarat Lisensi

1)      Fotokopi SIB yang masih berlaku
2)      Fotokopi ijasah bidan
3)      Surat keterangan sehat
4)      Rekomendasi dari organisasi profesi
5)      Pas foto ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Contoh bentuk permohonan SIPB :


KOP
DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA

SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN (SIPB)
No.


Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota*) .................................. memberikan Izin Praktik Bidan pada :

(Nama)

Tempat/tgl. Lahir                    :
Alamat                                                :
Untuk Praktik Bidan               :
Alamat Tempat Praktik bidan :

Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) berlaku sampai dengan tanggal ..................



Pas foto
4 x 6
 
                                                                                                ......................,................2001
                                                                                                Kepala Dinas Kesehatan
                                                                                                Kabupaten/Kota....................


                                                                                                (................................................)




Tembusan :
1.      Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2.      Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI)

*) coret yang tidak perlu




v Otonomi dalam Praktek Kebidanan

Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan tanggung guguat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukanya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kopetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan suatu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui:

1.      Pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan
2.      Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan
3.      Akreditasi
4.      Sertifikasi
5.      Registrasi
6.      Uji kompetensi
7.      Lisensi

Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:

1)      Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan
2)      Standar praktik kebidan
3)      UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
4)      PP No. 32/Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5)      Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes
6)      UU No. 22/1999 tentang Otonomi daerah
7)      UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
8)      UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi